Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Di abad ini banyak individu yang mengaku dirinya adalah
manusia demokrat atau maksudnya bahwa system demokrasi merupakan cara pandang
hidup yang ia pahami serta diterapkan dalam bermasyarakat. Disamping itu,
hampir diseluruh dunia, rezim pemerintahannya menempuh jalur yang paling
demokratis dalam mengatur Negara maupun dalam urusan meresolusi konflik yang
ada. Sirkulasi penggantian kekuasaan serta dorongan partisipasi masyarakat
dalam menunjukan sikap politik yang kemudian dikemas dalam sebuah sistem pemilu
merupakan sistem yang berimbang. Disini kita dapat melihat sebuah kemenangan
mutlak dari demokrasi atas Fasisme, Nazisme, dan Stalinisme yang hampir
melenyapkan demokrasi di Eropa pada abad ke 20. Maka dari pada itu secara tidak
langsung kita menyetujui apa yang dikatakan James Madison dan Bentham mengenai
demokrasi keterwakilan atau lebih tepatnya pandangan mengenai demokrasi liberal.
Lain hal itu, hal yang paling istimewa adalah masyarakat didorong partisipasinya
dalam memilih wakil di pemerintahan adalah merupakan bentuk hak politik yang
paling mendasar sehingga secara tidak langsung kesadaran masyarakat yang
mendasar dalam berpartisipasi merupakan hal yang amat penting bagi pembangunan
Negara itu sendiri. Karna melalui pemilu, visi pemimpin Negara dan gagasan
pembangunan berskala nasional dapat dilihat, ditelaah, serta dikritisi oleh
warganegara.
Namun tantangan partisipasi masyarakat dalam menyuarakan
hak nya selalui menemui tantangan yang amat beragam dan cukup rumit. Semisal,
arus golput yang sebelumnya adalah pilihan setiap individu, kini lebih
berkembang dengan adanya sebuah ajakan secara terang-terangan untuk tidak memilih.
Dengan kata lain golput juga merupakan bentuk dari kesadaran politik yang lebih
menekankan dari sifat ideologisnya. Seseorang tidak akan memberikan hak suara
dikarenakan ideologinya atau adanya ketidak sesuaian visi para calon yang akan
duduk di jabatan politik dengan visi si pemilih tersebut. Disatu sisi, ajakan
golput tak dapat dipidanakan walaupun diatur dalam Undang-undang no. 7 tahun
2017 tentang pemilu khususnya pasal 515 harus meliputi 3 unsur: pertama dilakukan
pada hari pencoblosan, kedua dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi
lainnya, dan yang ketiga ialah merusak surat suara yang mengakibatkan surat
suara itu tidak sah dan tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu. Namun
pada realitasnya esensi dari pasal 515 tersebut lebih dekat mengacu pada adanya
bentuk politik uang (money politic).
Maka dari itu dibutuhkan adanya peran aktor intelektual
dalam menjemput (kembali) kesadaran politik masyarakat dalam bentuk
partisipasi. Perlu adanya dorongan serta ajakan bagi masyarakat untuk ikut
berpartisipasi dalam pemilu. Keberlangsungan pergantian kekuasaan akan sangat
menentukan jalannya demokrasi dari Negara tersebut serta keterjaminannya adanya
upaya keberlangsungan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat
dari setiap visi dan misi yang dipaparkan oleh para calon legislatif maupun
calon presiden.
Wildhan Khalyubi, S.IP.
Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih KISP
Komentar
Posting Komentar