Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu



Di abad ini banyak individu yang mengaku dirinya adalah manusia demokrat atau maksudnya bahwa system demokrasi merupakan cara pandang hidup yang ia pahami serta diterapkan dalam bermasyarakat. Disamping itu, hampir diseluruh dunia, rezim pemerintahannya menempuh jalur yang paling demokratis dalam mengatur Negara maupun dalam urusan meresolusi konflik yang ada. Sirkulasi penggantian kekuasaan serta dorongan partisipasi masyarakat dalam menunjukan sikap politik yang kemudian dikemas dalam sebuah sistem pemilu merupakan sistem yang berimbang. Disini kita dapat melihat sebuah kemenangan mutlak dari demokrasi atas Fasisme, Nazisme, dan Stalinisme yang hampir melenyapkan demokrasi di Eropa pada abad ke 20. Maka dari pada itu secara tidak langsung kita menyetujui apa yang dikatakan James Madison dan Bentham mengenai demokrasi keterwakilan atau lebih tepatnya pandangan mengenai demokrasi liberal. Lain hal itu, hal yang paling istimewa adalah masyarakat didorong partisipasinya dalam memilih wakil di pemerintahan adalah merupakan bentuk hak politik yang paling mendasar sehingga secara tidak langsung kesadaran masyarakat yang mendasar dalam berpartisipasi merupakan hal yang amat penting bagi pembangunan Negara itu sendiri. Karna melalui pemilu, visi pemimpin Negara dan gagasan pembangunan berskala nasional dapat dilihat, ditelaah, serta dikritisi oleh warganegara.
Namun tantangan partisipasi masyarakat dalam menyuarakan hak nya selalui menemui tantangan yang amat beragam dan cukup rumit. Semisal, arus golput yang sebelumnya adalah pilihan setiap individu, kini lebih berkembang dengan adanya sebuah ajakan secara terang-terangan untuk tidak memilih. Dengan kata lain golput juga merupakan bentuk dari kesadaran politik yang lebih menekankan dari sifat ideologisnya. Seseorang tidak akan memberikan hak suara dikarenakan ideologinya atau adanya ketidak sesuaian visi para calon yang akan duduk di jabatan politik dengan visi si pemilih tersebut. Disatu sisi, ajakan golput tak dapat dipidanakan walaupun diatur dalam Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya pasal 515 harus meliputi 3 unsur: pertama dilakukan pada hari pencoblosan, kedua dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya, dan yang ketiga ialah merusak surat suara yang mengakibatkan surat suara itu tidak sah dan tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu. Namun pada realitasnya esensi dari pasal 515 tersebut lebih dekat mengacu pada adanya bentuk politik uang (money politic).
Maka dari itu dibutuhkan adanya peran aktor intelektual dalam menjemput (kembali) kesadaran politik masyarakat dalam bentuk partisipasi. Perlu adanya dorongan serta ajakan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu. Keberlangsungan pergantian kekuasaan akan sangat menentukan jalannya demokrasi dari Negara tersebut serta keterjaminannya adanya upaya keberlangsungan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dari setiap visi dan misi yang dipaparkan oleh para calon legislatif maupun calon presiden.



Wildhan Khalyubi, S.IP.
Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih KISP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Spektrum Arah Gerak Partai Politik di Indonesia; Antara Kiri dan Kanan

Tipe Pemilih Dalam Pemilu

Membumikan Gerakan Literasi Media Berbasis Pendidikan Politik